Selasa, 12 Mei 2015

ANALISIS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NO./1336 K/PDT/2011 TENTANG PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM



OLEH GUSTYA MARGO WALUYO

I.            RINGKASAN YURISPRUDENSI
A.    Para Pihak :
Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi :
1)      YUSI APRILIANA, Pemilik CV. TKE Engineering and Trading.
Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi :
1)      ROLAND JOHANNES ARNOLDUS SPRUIJTEN-BURG, Direktur Utama PT. Goedvast Invesment: Tergugat I, Terbanding I, Termohon Kasasi I
2)       GUUS WESSELING, Direktur PT. Goedvast Invesment : Tergugat II, Terbanding II, Termohon Kasasi II
Penggugat II/ Pembanding II/Turut Termohon Kasasi :
1)      FIKI APORTOLINO, Direktur CV. TKE Engi-neering and Trading

B.     Duduk Perkara
Pada tgl 18 april 2009 para penggugat dan para tergugat membuat kontrak pekerjaanpelaksanaan pekerjaan proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp. 1.331.845.918,- (satu milyar tiga ratus  tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
Sesuai kesepakatan Masa pekerjaan tersebut adalah 10 bulan terhitung sejak tanggal 18 april 2009 hingga 17 Februari 2010. Akan tetapi tidak ada teguran ataupun peringatan kepada penggugat sebelumnya, tiba-tiba saja para penggugat selaku pemilik pekerjaan Mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja pada tanggal 17 oktober 2009, padahal mestinya pekerjaan tersebut sesuai kesepakatan akan diserahkan (selesai) pada tanggal 17 februari 2010 jadi ada waktu 5 bulan sebelum kontrak berakhir para tergugat telah memutuskan hubungan kontrak  secara sepihak tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu ini jelas menurut penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad). Akibat pemutusan secara sepihak dari para tergugat, para penggugat jelas mengalami kerugian yang besar secara materiil  sebesar Rp. 538.410.127, maupun immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.
Dalam jawabannya tergugat Mengajukan Gugatan Rekonvensi, Para tergugat membenarkan Baik Para tergugat maupun Para Penggugat bahwa pada tanggal 18 april 2009 telah menyepakati Surat perintah kerja yang dibuat bersama yang pada intinya meliputi beberapa item pekerjaan yang harus dikerjakan maksimal 10 bulan terhitung sejak tanggal 18 april hingga tanggal 17 februari 2010 dengan total nilai sebesar Rp. Rp. 1.331.845.918,- (satu milyar tiga ratus  tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).  
Namun menurut Para Tergugat, Para Penggugat Telah lalai dan salah dalam melaksanakan kewajibannya dalam mengerjakan proyek milik Tergugat. Kelalaian dalam bentuk tidak terlaksananya Pekerjaan sesuai jadwal yang disepakati, sedangkan kesalahan yang dilakukan penggugat adalah penggugat mengerjakan proyek milik tergugat secara Amatiran dan asal-asalan, tidak Profesional, terbukti keseluruhan hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penggugat Hancur/roboh/retak sebelum masa waktu berakhirnya perintah kerja, karena tidak mempertimbangkan struktur tanah dan campuran bahan bangunan tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya Tergugat telah mengalami kerugian besar dari materiil sebesar Rp. Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.551.247.139,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah) dan immateriil sebesar Rp Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga menurut Tergugat tindakan penggugat yang telah merugikan tergugatlah yang merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)
C.    Petitum

1.      Tuntutan Penggugat
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk sementara  menghentikan pelaksanaan proyek  tersebut demi terjaminnya hak dan  kewajiban bagi Para Penggugat dan Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya;
2.      Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan atas sebidang tanah lokasi proyek  tersebut;
3.      Menyatakan bahwa Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 18 April 2009 adalah sah dan mengikat
4.      Menyatakan menurut hukum bahwa pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Para Tergugat tertanggal 17 Oktober 2009 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
5.      Menyatakan perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
6.      Menghukum Para  Tergugat untuk segera menyerahkan semua alat-alat proyek maupun material proyek sebagaimana terurai pada point 8 di atas kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan Polisi ;
7.       Menghukum Para  Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan moril kepada Para Penggugat, masing-masing :
·         Kerugian materiil  sebesar Rp. 538.410.127,-;
·         Kerugian moril  sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
8.      Menghukum Para  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- per hari jika ia tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak adanya putusan yang  telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
9.      Menghukum Para  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
 Atau : memberikan putusan lain yang seadil-adilnya ;
2.      Tuntutan Tergugat/ Penggugat Rekonvensi
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
1.      Mengabulkan  gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
2.      Menyatakan sah dan berharga sita  jaminan (CB) atas sebidang  tanah dan bangunan milik Tergugat rekonvensi yang terletak di Jalan Anyelir hukum ;
3.      Menyatakan bahwa tindakan/perbuatan para tergugat rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum
4.      Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatannya secara  tanggung renteng kepada Penggugat Rekonvensi masing-masing :
·         Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.551.247.139,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah) ;
·         Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;Total kerugian sebesar Rp. 3.551.247.139,- (tiga milyar lima ratus lima puluh satu  juta dua ratus empat  puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah) ;
5.      Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis  Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ;
D.    Pemeriksaan Setempat
Bahwa dalam memeriksa dan mengadili  perkara perdata ini Judex facti (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram) telah melakukan pemeriksaan setempat.Bahwa dalam pemeriksaan setempat tersebut didapat facta : bahwa talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat) pada plot 3 dan  plot 4 pada bagian tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam keadaan retak-retak.

E.     Amar Putusan Judex Facti
1.      Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah mengambil putusan, yaitu putusan No.  16/Pdt.G/2010/PN.MTR., tanggal 30 Agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
• Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;
DALAM KONVENSI :
• Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI :
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seba-gian ;
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan  milik Para Tergugat  Rekonvensi yang terletak di Jalan Anyelir No. 1 BTN Green Valley, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat;
3.      Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang lalai dan salah dalam mengerjakan proyek adalah lima ratus juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum ;
4.      Menghukum para penggugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1,500.000.000;- ;
5.      Menolak gugatan  Para Penggugat  Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Para  Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
  1. Menimbang, bahwa dalam tingkat banding  atas permohonan para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram dengan putusan No. 183/PDT/2010/ PT.MTR., tanggal 20 Januari 2011 ;

F.      Memori Kasasi
  1. Bahwa pertimbangan dan amar putusan pengadilan tinggi Mataram No. 183/PDT/2010/PT.MTR tanggal 13 Januari 2010 yang menguat-kan putusan Pengadilan Negeri Mataram serta pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 16/PDT.G/2010/  PN.MTR tanggal 30 Agustus 2010 (pertimbangan dan amar putusan Judex  facti) yang dalam pertimbangan dan amarnya yang menyata-kan :
 “…tuntutan propisi yang diajukan oleh Para Penggugat bukan merupakan sesuatu yang bersifat urgent maka menurut pendapat Majelis Hakim tuntutan propisi tersebut harus ditolak;” Jelas adalah pertimbangan dan amar putusan Judex facti yang sangat keliru, dan oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Mataram dan putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut sudah seharusnya dibatalkan.
Intinya Pemohon kasasi keberatan dengan putusan tingkat judex facti karena telah menolak tuntutan provisi dan tidak ada kesempatan memperbaiki bangunan, selain itu pemohon kasasi juga keberatan karena penerusan proyek yang dilakukan oleh tergugat dengan mengunakan alat perlengkapan dan bahan material milik penggugat/pemohon kasasi tahap persetujuan, pemohon kasasi juga mempertanyakan penafsiran biaya perbaikan oleh saksi hendra sebesar Rp. 1.500.000.000

2.      Bahwa demikian juga Judex facti (Pengadilan Tinggi Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram) dalam pertimbangan dan amar putusannya Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya “  Dalam Konpensi menolak gugatan Pemohon Kasasi seluruhnya “ jelas pula adalah pertimbangan dan amar putusan yang sangat keliru dan tidak adil serta tidak mencerminkan adanya rasa keadilan.
Dalam hal ini pemohon kasasi keberatan dengan tidak dikabulkannya Gugatan Konvensi meskipun telah dilaksanakan pemeriksaan stempat tidak seharusnya gugatan konvensi ditolak seluruhnya oleh Judex facti (Pengadilan Tinggi Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram).

  1. Bahwa demikian pula pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Tinggi  Mataram yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dengan pertimbangan dan amar putusan Pengadilan  Negeri Mataram itu sendiri yang menyatakan :
DALAM REKONPENSI :
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik Para Tergugat Rekonpensi yang terletak di Jalan Anyelir No. 1 BTN Green Valley, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat;
3.      Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonpensi yag lalai dan salah dalam mengerjakan proyek adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
4.      Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu Milyar lima ratus juta rupiah);
5.      Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya
Bahwa pertimbangan dan amar putusan  Judex facti (putusan Pengadilan Tinggi Mataram dan putusan Pengadilan Negeri Mataram) dalam memeriksa dan mengadili  perkara perdata ini jelas telah salah dan melanggar dalam penerapan hukum pem-buktian, telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan perundang-undangan  sehingga putusan-putusannya tersebut adalah putusan yang sesat dan menyesatkan.
Pemohon kasasi keberatan dengan hasil pemeriksaan setempat seharusnya Hakim melihat berapa M2 yang terjadi, cara pengerjaan talud lagi pula dalam perjanjian tidak tertulis cara pengerjaan proyek seperti apa, intinya pada butir ketiga ini pemohon kasasi mempertanyaan hasil pemeriksaan setempat.
G.    Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan(Memori Kasasi) tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke. 1  :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan  secara yuridis dengan benar, yaitu perbuatan Penggugat dengan sengaja membuat bahan material yang tidak sesuai standar, yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6, merupakan perbuatan melawan hukum ;
mengenai alasan ke. 2  :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak ternyata Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi justru Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat ;
mengenai alasan ke. 3  :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan  batalnya putusan yang bersangkutan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No.5 Tahun 2004.
H.    Amar Putusan Judex Jurist
1.      Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :  YUSI APRILIANA, tersebut;
2.      Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) ;








II.                  ANALISIS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NO./1336 K/PDT/2011 TENTANG PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) Diatur dalam ketentuan Pasal 1365-1380 KUHPerdata. Pada 1365 KUHPerdata disedutkan bahwa tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut. Dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan untuk dikatakan suatu perbuatan adalah perbuatan melawan hukum harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
·         Ada Perbuatan Melawan Hukum ;
·         Ada kesalahan;
·         Ada kerugian yang ditimbulkan;
·         Adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian.
Maka seketika itu terciptalah perikatan yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana satu pihak berhak atas prestasi  (Kreditur) dan pihak yang satu berkewajiban melaksanakan prestasi (Debitur). Selain itu dapat diketahui agar seseorang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sukses  ia harus membuktikan telah terpenuhinya syarat-syarat diatas.
Dalam perkara ini sebenarnya kita dapat mengambil asumsi awal bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum. Landasannya adalah putusan judex facti maupun judex jurist yang saling menguatkan dan menetapkan bawa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum. Karena kalau kita secara a contario menafsirkan agar seseorang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sukses  ia harus membuktikan telah terpenuhinya 4 syarat :a.  Ada Perbuatan Melawan Hukum ; a. Ada kesalahan; b. Ada kerugian yang ditimbulkan;c. Adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian. Berarti dengan dikabulkannya Gugatan Tergugat (penggugat Rekovensi) dalam arti Gugatannya sukses berarti memang telah terjadi perbuatan melawan hukum, dengan suksesnya gugatan Penggugat Rekovensi maka telah terpenuhilah keempat syarat tersebut. Namun meskipun demikian kita akan menganalisis lebih lanjut apakah asumsi awal tersebut dapat dipertahankan atau tidak.
Kita mulai menganalisis dengan merujuk pada pertimbangan Mahkamah Agung Pada Butir Ke-1 yaitu : “.. perbuatan Penggugat dengan sengaja membuat bahan material yang tidak sesuai standar, yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6, merupakan perbuatan melawan hukum ” dan pertimbangan Mahkamah Agung pada Butir ke-2 yakni : “..karena tidak ternyata Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi justru Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat ;
Pada pertimbangan-pertimbangan tersebut Mahkamah Agung secara Eksplisit, jelas dan terang bahwa justru penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan senggaja membuat bahan material tidak sesuai dengan standar dan penggugat telah “lalai” dan “salah” melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek milik tergugat. Sebenarnya secara langsung maupun tidak langsung membenarkan Posita Tergugat (Penggugat Rekovensi) maka arti kata “lalai” dan “salah” dalam mengerjakan proyek tergugat milik tergugat dapat diartikan “lalai” dalam arti bahwa “tidak terlaksananya Pekerjaan sesuai jadwal yang disepakati “ dan “salah” dalam arti bahwa “penggugat mengerjakan proyek milik tergugat secara Amatiran dan asal-asalan, tidak Profesional
Pengertian “lalai” dan “salah” memiliki pengertian yang berbeda, lalai pengertiannya penggugat tidak melaksanakan kewajibannya sedangkan “salah” pengertiannya penggugat mengerjakan secara tidak benar. Bila kita cermati secara seksama sebenarnya merujuk pada pertimbangan mahkamah agung butir ke- 1 “…perbuatan penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar” dapat kita klasifikasikan sebagai bagian dari perbuatan penggugat dalam arti “salah”  karena hal yang demikian itu merupakan wujud konkret dari perbuatan penggugat yang mengerjakan proyek secara amatiran, asal-asalan, dan tidak profesional.[1]
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa untuk dapat dikatakan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata ada empat syarat yang harus dipenuhi yaitu :
·         Ada Perbuatan Melawan Hukum ;
·         Ada kesalahan;
·         Ada kerugian yang ditimbulkan;
·         Adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian.
Syarat tersebut bersifat kumulatif artinya harus terpenuhi secara lengkap syarat-syarat tersebut, jikalau tidak terpenuhi saja satu syarat diatas maka gugatan ganti rugi tidak berhasil, tidak dikabulkan. Maka selanjutnya penulis akan menganalisis dan menjabarkan kasus ini dengan keempat syarat tersebut, secara runtut satu persatu.
A.    PERBUATAN MELAWAN HUKUM 
Dalam kasus ini kita memakai kriteria perbuatan melawan hukum dalam pengertian yang luas yakni menurut Arrest HR, 31 Januari 1919 bahwa “perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan atau kelalaian (berbuat maupun tidak berbuat), yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat “ ada empat kriteria Suatu Perbuatan dikatakan Perbuatan melawan hukum yaitu apabila ;
·         melanggar hak orang lain atau ;
·         bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau ;
·          bertentangan dengan kesusilaan atau ;
·         bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat.
Perlu diketahui Hoge Raad dalam putusannya  menggunakan kata-kata atau … dengan demikian untuk adanya perbuatan melawan hukum tidaknya disyaratkan adanya keempat kriteria itu secara Komulatif (bandingkan dengan Syarat-syarat agar Tuntutan Perbuatan melawan Hukum berhasil). Dengan di penuhinya salah satu kriteria itu secara alternatif, telah dipenuhinya syarat untuk perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini menurut Pertimbangan Mahkamah Agung Butir Ke-1 : “Perbuatan penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6  adalah perbuatan melawan hukum” dan pertimbangan Mahkamah Agung pada Butir ke-2 yakni : “..karena tidak ternyata Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi justru Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat ;
Seperti yang telah penulis katakan sebelumnya bahwa “Perbuatan penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6  adalah perbuatan melawan hukum “ merupakan bagian dari “salah” penggugat dalam melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek milik tergugat.
Supaya lebih jelas Maka penulis menyimpulkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penggugat ialah penggugat telah “lalai” dan “salah” melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek milik tergugat. “Lalai” dalam arti penggugat  tidak mengerjakan proyek sesuai jadwal dan “salah” dalam arti penggugat melaksanakan proyek secara amatiran, asal-asalan, dan tidak profesional karena faktanya/wujud konkretnya penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6.[2]
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penggugat jikalau kita menggunakan kriteria Arrest HR, 31 Januari 1919 mengenai perbuatan melawan hukum, perbuatan penggugat yang demikian merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti bertentangan dengan kewajiban Hukum si pelaku dan bertentangan dengan kepatutan mengenai dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat.
a.        Bertentangan dengan Kewajiban hukum Si Pelaku
Perbuatan penggugat yang “lalai” dan “salah” melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek milik tergugat Merupakan perbuatan melawan hukum. Karena Perbuatan penggugat yang “lalai” mengerjakan proyek  tidak sesuai jadwal dan “salah”  melaksanakan proyek secara amatiran, asal-asalan, dan tidak profesional bertentangan dengan kewajiban hukum penggugat seharusnya penggugat mengerjakan proyek milik tergugat dengan sebaik-sebaiknya sesuai dengan kewajiban yang telah dibebankan kepada penggugat.
b.      Kepatutan dalam Memperhatikan Kepentingan Diri dan Harta Orang Lain Dalam Pergaulan Hidup Masyarakat.
Perbuatan penggugat dalam arti “salah” “mengerjakan proyek tergugat secara amatiran, asal-asalan dan tidak profesional, yang dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6” tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku namun juga bertentangan dengan Kepatutan dalam Memperhatikan Kepentingan Diri dan Harta Orang Lain Dalam Pergaulan Hidup Masyarakat. Seharusnya ia menginsafi bahwa penggugat merupakan merupakan bagian dari masyarakat dan karenanya dalam segala perbuatan harus memperhatikan kepentingan-kepentingan sesamanya, yang dalam kasus ini merupakan kepentingan tergugat. Harus pula penggugat memperhatikan nilai-nilai yang dianggap layak dalam pergaulan di dalam masyarakat. Perbuatan yang dapat dikatakan bertentangan dengan kepatutan ialah :
1.      Perbuatan tersebut sangat merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak
2.       Perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain, dimana menurut manusia normal hal tersebut harus diperhatikan.
Perbuatan penggugat “mengerjakan proyek tergugat secara amatiran  asal-asalan dan tidak profesional, yang dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6” merupakan perbuatan yang sangat merugikan tergugat dan tidak ada kepentingan yang layak bagi penggugat. Perbuatan tersebut juga menimbulkan bahaya bagi tergugat, dan itu pun menurut ukuran orang normal pastilah berpikir hal tersebut perlu diperhatikan. Bahaya yang di timbulkan bisa saja dengan dikerjakannya proyek secara asal-asalan, amatiran dan tidak profesional, bangunan-bangunan yang dibangun tidak sesuai standar bangunan yang seharusnya hal yang demikian sewaktu-waktu bisa saja proyek tersebut runtuh dan membahayakan tergugat maupun orang lain.
Selebihnya perlu digaris bawahi perbuatan melawan hukum yang dilakukan penggugat yang demikian tidaklah bersifat mutlak dalam arti tidaklah hanya bertentangan dengan kewajiban Hukum si pelaku dan bertentangan dengan kepatutan mengenai dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat. Secara logika bila itu bertentangan dengan kewajiban hukum si penggugat pastilah ada pelanggaran terhadap hak orang lain (Tergugat) namun penulis hanya menuliskan bertentangan dengan kewajiban Hukum si pelaku dan bertentangan dengan kepatutan mengenai dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat. Karena perbuatan itulah dalam kasus ini yang nyata-nyatanya terjadi dan terbukti.
B.     KESALAHAN
Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan ada kesalahan pada si pelaku perbuatan melawan hukum, artinya si pelaku perbuatan melawan hukum hanyalah bertanggung jawab atas kerugian yang di timbulkan, bilamana kerugian dari perbuatan tersebut dapat dipersalahkan bilamana kerugian dari perbuatan tersebut dapat dipersalahkan padanya atau si pelaku dapat dikenai pertanggung jawab apabila ia pada umumnya mempunyai keinsyafan tentang akibat-akibat perbuatannya.
Kesalahan dalam hal ini mencangkup dua pengertian yakni kesalahan dalam arti luas dan kesalahan dalam arti sempit. Kesalahan dalam arti luas bila terdapat kealpaan(culpa) dan kesengajaan (dolus), sementara dalam arti sempit hanya berupa kesengajaan. Sebelumnya dicermati perlu perbedaan antara  sifat melawan hukum adalah karena sifat tercelanya perbuatan sedangkan kesalahan adalah mengenai tercelanya si pelaku.
syarat kesalahan dapat diukur secara :
·         Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak berbuat.
·         Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.
Untuk kesengajaan adalah sudah cukup, bilamana orang pada waktu ia melakukan perbuatan atau pada waktu melalaikan kewajiban sudah mengetahui, bahwa akibat yang merugikan itu menurut perkiraannya akan atau pasti akan timbul dati orang tersebut, sekalipun ia sudah mengetahuinya masih juga melakukan perbuatannya atau melalaikan keharusannya.
Unsur kesengajaan dapat eksis dalam suatu perbuatan manakala memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
1.      Adanya kesadaran dalam melakukan perbuatan.
2.      Adanya konsekuensi dari perbuatan.
3.      Kesadaran untuk melakukan, bukan hanya untuk menimbulkan konsekuensi melainkan juga adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan tersebut pasti dapat menimbulkan konsekuensi.
Secara objektif perbuatan penggugat yakni dengan sengaja membuat bahan material yang tidak sesuai standar, yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6,  lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat. menurut orang normal/awam pun dapat menduga bahwa perbuatan yang demikian dapat menimbulkan akibat kerugian. karena dengan susunan bahan material yang tidak sesuai standar dan proses pengerjaan yang asal-asalan, amatiran dan tidak profesional kemudian pengerjaannya yang tidak sesuai dengan jadwal pastilah di kemudian hari akan menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Sedangkan secara subjektif, penggugat selaku orang yang ahli dalam hal pembangunan proyek bangunan sudah sepantasnyalah penggugat tahu bahwa perbuatan penggugat yang demikian pasti akan menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Dalam kasus ini bila kita merujuk pada Pertimbangan Mahkamah Agung Butir ke-1 : “…perbuatan Penggugat dengan sengaja membuat bahan material yang tidak sesuai standar, yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6, merupakan perbuatan melawan hukum” dan pertimbangan Mahkamah Agung Butir ke-2 “tetapi justru Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat[3] tampaknya secara jelas dan terang kesalahan yang dilakukan oleh penggugat adalah dalam bentuk kesengajaan. Unsur-unsur kesengajaan pun terpenuhi pertama, penggugat melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan kesadarannya dan akal sehatnya tidak dibawah pengaruh suatu apapun, atau pun dalam keadaan memaksa. Kedua, Perbuatan penggugat yang demikian berdasarkan  pemeriksaan setempat tersebut di dapat facta : bahwa talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat) pada plot 3 dan  plot 4 pada bagian tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam keadaan retak-retak. Ketiga, perbuatan penggugat yang demikian ini.  penggugat menyadari atau patutnyanya menyadari bahwa perbuatan penggugat menimbulkan konsekuensi.
Jadi dapat disimpulkan Kesalahan yang dimaksud disini ialah kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh penggugat.
C.     KERUGIAN
Kerugian yang yang ditimbulkan dalam perbuatan melawan hukum dapat bersifat kerugian kekayaan/materiil maupun kerugian idiil/materiil. Kerugian materiil adalah kerugian yang sejak semula dapat dinilai dengan uang. Sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang semula tidak dapat dikatakan mempunyai nilai uang, namun nantinya akan dijabarkan dalam sejumlah uang tertentu jika tuntutan kerugian itu diputus oleh pengadilan.
 Untuk menentukan besarnya ganti rugi idill/immateriil pasal 1370, 1371 ayat (2), 1372 ayat (2) KUHPerdata memberikan pedoman yaitu dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak. Dan pada keadaan. Jadi ganti rugi idiil/immateriil ini merupakan pemberian sejumlah uang, yang jumlahnya tidak dapat ditentukan secara matematis, tetapi lebih merupakan kebijaksanaan hakim, tetapi dengan syarat ganti kerugian tersebut haruslah wajar.kewajaran dari jumlah ganti rugi tersebut bergantung kepada banyak hal, antara lain sebagai berikut; beratnya beban mental yang dipikul oleh korban ; status dan kedudukan korban ; situasi dimana perbuatan melawan hukum itu terjadi, situasi dan mental korban, situasi dan mental dari pelaku ; latar belakang dilakukannya perbuatan melawan hukum; jenis perbuatan melawan hukum yang apakah kesengajaan atau tanggung jawab mutlak.
Untuk kerugian materiil, pada umumnya diterima  bahwa ganti rugi berupa biaya ,rugi dan bunga. Biaya berarti segala pengeluaran yang telah dikeluarkan atau pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur. Rugi adalah segala kerugian karena musnahnya atau rusaknya barang milik kreditur akibat kesalahan debitur. Bunga adalah segala keuntungan yang diharapkan atau sudah diperhitungkan.
Dalam kasus ini tergugat (penggugat rekovensi/terbanding/termohon kasasi) menderita secara materiil maupun immateriil, Kerugian materill tergugat sebesar Rp. 1.551.247.139,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah) Meliputi :
a.       Kerugian akibat kesalahan konstruksi dan pembangunan kembali proyek sebesar .................................................... …………Rp.1.500.000.000,-
b.      Kerugian akibat kelebihan pembayarantransportasi dan alat untuk 10 bulan(Rp. 141.560.540)  , sementara pekerjaan yang beru dilaksanakan  4 bulan Sebesar………………………………………Rp. 49.747.139.-
c.       Pos jaga yang tidak selesai sesuai Perintah Kerja,                                                  sebesar ....................................... ………………….Rp.1.500.000,-
Serta  kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kerugian immateriil ini meliputi hal-hal yang semula tidak dapat di nilai dengan uang Bahwa dengan terbengkalainya proyek milik tergugat yang diakibatkan tidak profesionalismenya cara pengerjaannya oleh prnggugat tersebut, nama baik dan kredibilitas tergugat menurun di kalangan investor karena dianggap tidak profesional dalam perencanaan dan pengerjaan suatu proyek sehingga proyek-proyek lain menjadi batal.[4]
Namun perlu diingat baik dalam putusan judex facti yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maupun dalam judex jurist yakni Mahkamah Agung. Hanya mengabulkan sebatas kerugian materiil sebesar Rp.1,500,000,000;- tidak dengan kerugian Immateriil.
D.    HUBUNGAN KAUSAL
Dalam hukum perdata hubungan kausal adalah untuk meneliti apakah ada hubunga kausal (sebab-akibat) antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
Merujuk pada pertimbangan Hukum Mahkamah agung Perbuatan penggugat  pada butir ke-1 yakni “….dengan sengaja membuat bahan material yang tidak sesuai standar, yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6,” dan butir ke-2 “...tetapi justru Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat” merupakan perbuatan melawan hukum. Sedangkan berkenaan dengan kerugian ialah kerugian materiil sebesar Rp : 1,500,000,000 (Satu setengah Milyar). Maka tinggal menentukan apakah memang benar ada hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penggugat dengan Kerugian yang ditimbulkan dalam hal ini Kerugian yang diderita oleh Pihak Tergugat.
Dalam menentukan ada tidaknya hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum dengan Kerugian yang ditimbulkan penulis menentukan dengan memakai ajaran Adaequat veroorzaking dari Von Kries. Menurut ajaran ini yang dianggap sebagai sebab yang dapat menimbulkan akibat adalah perbuatan yang seimbang dengan akibatnya yakni perbuatan yang menurut perhitungan  yang layak dapat menimbulkan akibat, sedang pembuatnya mengetahui atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatannya itu akan menimbulkan akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang.
Menurut ajaran ini faktor mengetahui atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatannya itu akan menimbulkan suatu kerugian sebagai suatu unsur hubungan kausal. Menurut ajaran ini bahwa diantara peristiwa-peristiwa itu ada perbuatan manusia yang dapat dianggap sebagai sebab langsung dari kerugian yang muncul dan atas dasar itu mempertanggung jawabkan kerugian itu pada pelakunya.
Perbuatan penggugat yang telah membuat bahan materiial tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6,  berdasarkan pemeriksaan setempat yakni di dapat facta : bahwa talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat) pada plot 3 dan  plot 4 pada bagian tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam keadaan retak-retak. telah menjadi sebab langsung timbulnya kerugian materiil bagi penggugat, padahal seharusnya penggugat mengetahui atau setidaknya mengetahui bahwa perbuatan Penggugat yang telah membuat bahan materiial tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6, akan menimbulkan kerugian, dan atas dasar itulah penggugat bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh tergugat
KESIMPULAN
Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara register No.1336/K/PDT/2011 yakni Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :  YUSI APRILIANA, tersebut sudah tepat karena memang penggugatlah/ pemohon kasasilah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum hal ini terbukti dengan terpenuhinya Unsur-unsr Perbuatan melawan Hukum sesuai Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu :
·                Ada Perbuatan Melawan Hukum ;
Melihat pertimbangan mahkamah agung Yakni “perbuatan Penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6  adalah perbuatan melawan hukum” dan pertimbangan Mahkamah Agung pada Butir ke-2 yakni : “..karena tidak ternyata Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi justru Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat ;” merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti bertentangan dengan kewajiban Hukum Pelaku dan bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat.
·                Ada kesalahan;
Kesalahan yang dimaksud disini ialah kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh penggugat


·                Ada kerugian yang ditimbulkan
Dalam kasus ini tergugat (penggugat rekovensi/terbanding/termohon kasasi) menderita secara materiil maupun immateriil, Kerugian materill tergugat sebesar Rp. 1.551.247.139,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah); Serta  kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah.). Namun perlu diingat baik dalam putusan judex facti yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maupun dalam judex jurist yakni Mahkamah Agung. Hanya mengabulkan sebatas kerugian materiil sebesar Rp.1,500,000,000;- tidak dengan kerugian Immateriil.
·           Adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian.
Perbuatan penggugat yang telah membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6,  berdasarkan pemeriksaan setempat yakni di dapat facta : bahwa talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat) pada plot 3 dan  plot 4 pada bagian tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam keadaan retak-retak. telah menjadi sebab langsung timbulnya kerugian materiil bagi penggugat, padahal seharusnya penggugat mengetahui atau setidaknya mengetahui bahwa perbuatan Penggugat yang telah membuat bahan materiial tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6, akan menimbulkan kerugian, dan atas dasar itulah penggugat bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh tergugat.






[1] Pertimbangan mahkamah agung dapat dibenarkan karena dalam memeriksa dan mengadili  perkara perdata ini Judex facti (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram) telah melakukan pemeriksaan setempat.Bahwa dalam pemeriksaan setempat tersebut didapat facta : bahwa talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat) pada plot 3 dan  plot 4 pada bagian tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam keadaan retak-retak. Jadi perbuatan penggugat yang demikian melawan hukum terbukti dan mempunyai dasar yang jelas.

[2] Sebagai catatan dalam memeriksa dan mengadili  perkara perdata ini Judex facti (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram) telah melakukan pemeriksaan setempat.Bahwa dalam pemeriksaan setempat tersebut di dapat facta : bahwa talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat) pada plot 3 dan  plot 4 pada bagian tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam keadaan retak-retak.

[3] Dalam kata “lalai” yang disebutkan oleh Pertimbangan Mahkamah Agung  jangan diartikan sebagai kurang hati-hati melainkan tidak mengindahkan/melakukan kewajiban.
[4] Titik kunci dari benar-tidaknya pembuktian mengenai kerugian adalah pemeriksaan setempat yang dilakukan di pengadilan negeri. di dapat facta : bahwa talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat) pada plot 3 dan  plot 4 pada bagian tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam keadaan retak-retak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar