OLEH GUSTYA MARGO WALUYO
I.
RINGKASAN YURISPRUDENSI
A.
Para Pihak :
Penggugat/Pembanding/Pemohon
Kasasi :
1)
YUSI APRILIANA, Pemilik
CV. TKE Engineering and Trading.
Tergugat/Terbanding/Termohon
Kasasi :
1)
ROLAND JOHANNES
ARNOLDUS SPRUIJTEN-BURG, Direktur Utama PT. Goedvast Invesment: Tergugat I, Terbanding I, Termohon Kasasi I
2)
GUUS WESSELING, Direktur PT. Goedvast
Invesment : Tergugat II, Terbanding
II, Termohon Kasasi II
Penggugat
II/ Pembanding II/Turut Termohon Kasasi :
1)
FIKI APORTOLINO,
Direktur CV. TKE Engi-neering and Trading
B. Duduk
Perkara
Pada tgl 18 april 2009
para penggugat dan para tergugat membuat kontrak pekerjaanpelaksanaan pekerjaan
proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp. 1.331.845.918,-
(satu milyar tiga ratus tiga puluh satu
juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
Sesuai kesepakatan
Masa pekerjaan tersebut adalah 10 bulan terhitung sejak tanggal 18 april 2009 hingga 17 Februari
2010. Akan tetapi tidak ada
teguran ataupun peringatan kepada penggugat sebelumnya, tiba-tiba saja para
penggugat selaku pemilik pekerjaan Mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja
pada tanggal 17 oktober 2009, padahal mestinya pekerjaan tersebut sesuai kesepakatan
akan diserahkan (selesai) pada tanggal 17 februari 2010 jadi ada waktu 5 bulan
sebelum kontrak berakhir para tergugat telah memutuskan hubungan kontrak secara
sepihak tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu ini jelas menurut penggugat
merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige
daad).
Akibat pemutusan secara sepihak dari para tergugat, para
penggugat jelas mengalami kerugian yang besar secara materiil sebesar Rp. 538.410.127, maupun
immateriil sebesar
Rp. 1.000.000.000.
Dalam jawabannya tergugat
Mengajukan Gugatan Rekonvensi, Para tergugat membenarkan Baik Para tergugat
maupun Para Penggugat bahwa pada tanggal 18 april 2009 telah menyepakati Surat
perintah kerja yang dibuat bersama yang pada intinya meliputi beberapa item
pekerjaan yang harus dikerjakan maksimal 10 bulan terhitung sejak tanggal 18
april hingga tanggal 17 februari 2010 dengan total nilai sebesar Rp. Rp. 1.331.845.918,-
(satu milyar tiga ratus tiga puluh satu
juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
Namun menurut Para Tergugat,
Para Penggugat Telah lalai dan salah dalam melaksanakan
kewajibannya dalam mengerjakan proyek milik Tergugat.
Kelalaian dalam bentuk tidak terlaksananya Pekerjaan sesuai jadwal yang
disepakati, sedangkan kesalahan yang dilakukan penggugat
adalah penggugat mengerjakan proyek milik tergugat
secara Amatiran dan asal-asalan, tidak Profesional, terbukti keseluruhan hasil
pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penggugat
Hancur/roboh/retak sebelum masa waktu berakhirnya perintah kerja, karena tidak
mempertimbangkan struktur tanah dan campuran bahan bangunan tidak sebagaimana
mestinya. Akibatnya
Tergugat
telah mengalami kerugian besar dari materiil sebesar Rp. Kerugian
Materiil sebesar Rp. 1.551.247.139,- (satu
milyar lima ratus lima puluh
satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah) dan immateriil sebesar Rp Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga
menurut Tergugat tindakan penggugat
yang telah merugikan tergugatlah yang
merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)
C. Petitum
1. Tuntutan
Penggugat
DALAM
PROVISI :
Memerintahkan
kepada Para Tergugat untuk sementara
menghentikan pelaksanaan proyek
tersebut demi terjaminnya hak dan
kewajiban bagi Para Penggugat dan Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan
Gugatan penggugat seluruhnya;
2.
Menyatakan sah
dan berharga terhadap sita jaminan atas sebidang tanah lokasi proyek tersebut;
3.
Menyatakan bahwa
Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 18 April 2009 adalah sah dan mengikat
4.
Menyatakan menurut
hukum bahwa pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Para Tergugat
tertanggal 17 Oktober 2009 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
;
5.
Menyatakan perbuatan
yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan
hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
6.
Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan semua
alat-alat proyek maupun material proyek sebagaimana terurai pada point 8 di
atas kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan
Polisi ;
7.
Menghukum Para Tergugat untuk
membayar kerugian materiil dan moril kepada Para Penggugat, masing-masing :
·
Kerugian materiil sebesar Rp. 538.410.127,-;
·
Kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
8. Menghukum
Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar
Rp. 1.000.000,- per hari jika ia tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak
adanya putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
9.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara
yang timbul ;
Atau
: memberikan putusan lain yang seadil-adilnya ;
2. Tuntutan
Tergugat/ Penggugat Rekonvensi
DALAM
PROVISI :
Menolak
gugatan provisi Para Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
;
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (CB) atas
sebidang tanah dan bangunan milik
Tergugat rekonvensi yang terletak di Jalan Anyelir hukum ;
3. Menyatakan bahwa tindakan/perbuatan para tergugat
rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum
4. Menghukum
Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatannya
secara tanggung renteng kepada Penggugat
Rekonvensi masing-masing :
·
Kerugian Materiil
sebesar Rp. 1.551.247.139,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta dua
ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah) ;
·
Kerugian Immateriil
sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;Total kerugian sebesar Rp.
3.551.247.139,- (tiga milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah)
;
5. Menghukum
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul
dalam perkara ini ;
Atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya
menurut hukum ;
D.
Pemeriksaan
Setempat
Bahwa
dalam memeriksa dan mengadili perkara
perdata ini Judex facti (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram) telah
melakukan pemeriksaan setempat.Bahwa dalam pemeriksaan setempat tersebut
didapat facta : bahwa talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula
Peng-gugat/Para Penggugat) pada plot 3 dan
plot 4 pada bagian tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian,
sedangkan talud dalam plot 5 dalam keadaan retak-retak.
E.
Amar
Putusan Judex Facti
1. Bahwa
terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah mengambil
putusan, yaitu putusan No.
16/Pdt.G/2010/PN.MTR., tanggal 30 Agustus 2010 yang amarnya sebagai
berikut :
DALAM
PROVISI :
•
Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;
DALAM
KONVENSI :
•
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
DALAM
REKONVENSI :
1. Mengabulkan
gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seba-gian ;
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik Para Tergugat Rekonvensi yang terletak di Jalan Anyelir No.
1 BTN Green Valley, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat;
3. Menyatakan
perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang lalai dan salah dalam mengerjakan
proyek adalah lima ratus juta rupiah)
adalah perbuatan melawan hukum ;
4. Menghukum para penggugat untuk membayar kerugian
materiil sebesar Rp. 1,500.000.000;- ;
5. Menolak
gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM
KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum
Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat
Rekonvensi untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus
empat puluh enam ribu rupiah) ;
- Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram dengan putusan No. 183/PDT/2010/ PT.MTR., tanggal 20 Januari 2011 ;
F.
Memori Kasasi
- Bahwa pertimbangan dan amar putusan pengadilan tinggi Mataram No. 183/PDT/2010/PT.MTR tanggal 13 Januari 2010 yang menguat-kan putusan Pengadilan Negeri Mataram serta pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 16/PDT.G/2010/ PN.MTR tanggal 30 Agustus 2010 (pertimbangan dan amar putusan Judex facti) yang dalam pertimbangan dan amarnya yang menyata-kan :
“…tuntutan propisi yang diajukan oleh Para
Penggugat bukan merupakan sesuatu yang bersifat urgent maka menurut pendapat
Majelis Hakim tuntutan propisi tersebut harus ditolak;” Jelas adalah
pertimbangan dan amar putusan Judex facti yang sangat keliru, dan oleh
karenanya putusan Pengadilan Tinggi Mataram dan putusan Pengadilan Negeri
Mataram tersebut sudah seharusnya dibatalkan.
Intinya Pemohon kasasi
keberatan dengan putusan tingkat judex facti karena telah menolak tuntutan
provisi dan tidak ada kesempatan memperbaiki bangunan, selain itu pemohon
kasasi juga keberatan karena penerusan proyek yang dilakukan oleh tergugat
dengan mengunakan alat perlengkapan dan bahan material milik penggugat/pemohon
kasasi tahap persetujuan, pemohon kasasi juga mempertanyakan penafsiran biaya
perbaikan oleh saksi hendra sebesar Rp. 1.500.000.000
2.
Bahwa demikian juga
Judex facti (Pengadilan Tinggi Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram) dalam
pertimbangan dan amar putusannya Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya “ Dalam Konpensi menolak gugatan Pemohon Kasasi
seluruhnya “ jelas pula adalah pertimbangan dan amar putusan yang sangat keliru
dan tidak adil serta tidak mencerminkan adanya rasa keadilan.
Dalam hal ini pemohon kasasi
keberatan dengan tidak dikabulkannya Gugatan Konvensi meskipun telah
dilaksanakan pemeriksaan stempat tidak seharusnya gugatan konvensi ditolak
seluruhnya oleh Judex facti (Pengadilan Tinggi Mataram
dan Pengadilan Negeri Mataram).
- Bahwa demikian pula pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dengan pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Mataram itu sendiri yang menyatakan :
DALAM
REKONPENSI :
1. Mengabulkan
gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik Para Tergugat
Rekonpensi yang terletak
di Jalan Anyelir No. 1 BTN Green Valley, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat;
3. Menyatakan
perbuatan Para Tergugat Rekonpensi yag lalai dan salah dalam mengerjakan
proyek adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menghukum
Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.
1.500.000.000,- (satu Milyar lima ratus juta rupiah);
5. Menolak
gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya
Bahwa
pertimbangan dan amar putusan Judex
facti (putusan Pengadilan Tinggi Mataram dan putusan Pengadilan Negeri Mataram)
dalam memeriksa dan mengadili perkara
perdata ini jelas telah salah dan melanggar dalam penerapan hukum pem-buktian,
telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan perundang-undangan sehingga putusan-putusannya tersebut adalah
putusan yang sesat dan menyesatkan.
Pemohon kasasi keberatan dengan hasil pemeriksaan
setempat seharusnya Hakim melihat berapa M2 yang terjadi, cara
pengerjaan talud lagi pula dalam perjanjian tidak tertulis cara pengerjaan
proyek seperti apa, intinya pada butir ketiga ini pemohon kasasi mempertanyaan
hasil pemeriksaan setempat.
G.
Pertimbangan
Hukum Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan(Memori Kasasi)
tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke. 1 :
Bahwa
alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah
menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu perbuatan
Penggugat dengan sengaja membuat bahan material yang tidak sesuai standar,
yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6, merupakan
perbuatan melawan hukum ;
mengenai alasan ke. 2 :
Bahwa
alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak ternyata Tergugat
melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi justru Penggugat telah lalai dan
salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat ;
mengenai alasan ke. 3 :
Bahwa
alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaian hasil
pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum,
adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam
kelalaian itu dengan batalnya putusan
yang bersangkutan tidak berwenang atau melampaui batas
wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang No. 14 Tahun
1985 jo. Undang-Undang No.5 Tahun 2004.
H.
Amar Putusan
Judex Jurist
1. Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :
YUSI APRILIANA, tersebut;
2. Menghukum
Pemohon Kasasi/Penggugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi
ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) ;
II.
ANALISIS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG
NO./1336 K/PDT/2011 TENTANG PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan
melawan hukum (Onrechtmatige daad) Diatur dalam ketentuan Pasal 1365-1380
KUHPerdata. Pada 1365 KUHPerdata disedutkan bahwa tiap-tiap perbuatan melawan
hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut. Dari bunyi pasal tersebut
dapat disimpulkan untuk dikatakan suatu perbuatan adalah perbuatan melawan
hukum harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
·
Ada Perbuatan
Melawan Hukum ;
·
Ada kesalahan;
·
Ada kerugian
yang ditimbulkan;
·
Adanya hubungan
kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian.
Maka seketika itu terciptalah perikatan yaitu suatu
hubungan hukum antara dua pihak, dimana satu pihak berhak atas prestasi (Kreditur) dan pihak yang satu berkewajiban
melaksanakan prestasi (Debitur). Selain itu dapat diketahui agar seseorang
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sukses ia harus membuktikan telah terpenuhinya
syarat-syarat diatas.
Dalam perkara ini sebenarnya kita dapat mengambil
asumsi awal bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum. Landasannya
adalah putusan judex facti maupun judex jurist yang saling menguatkan dan
menetapkan bawa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum. Karena kalau kita
secara a contario menafsirkan agar seseorang mengajukan gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) sukses ia harus
membuktikan telah terpenuhinya 4 syarat :a.
Ada Perbuatan Melawan Hukum ; a. Ada kesalahan; b. Ada kerugian yang
ditimbulkan;c. Adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan
kerugian. Berarti dengan dikabulkannya Gugatan Tergugat (penggugat Rekovensi)
dalam arti Gugatannya sukses berarti memang telah terjadi perbuatan melawan
hukum, dengan suksesnya gugatan Penggugat Rekovensi maka telah terpenuhilah
keempat syarat tersebut. Namun meskipun demikian kita akan menganalisis lebih
lanjut apakah asumsi awal tersebut dapat dipertahankan atau tidak.
Kita mulai menganalisis dengan merujuk pada
pertimbangan Mahkamah Agung Pada Butir Ke-1 yaitu : “.. perbuatan
Penggugat dengan sengaja membuat bahan material yang tidak sesuai standar,
yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6, merupakan
perbuatan melawan hukum ” dan
pertimbangan Mahkamah Agung pada Butir ke-2 yakni : “..karena
tidak ternyata Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi justru
Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek
milik Tergugat ;”
Pada pertimbangan-pertimbangan tersebut Mahkamah Agung
secara Eksplisit, jelas dan terang bahwa justru penggugatlah yang telah
melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan senggaja membuat bahan material
tidak sesuai dengan standar dan penggugat telah “lalai” dan “salah”
melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek milik tergugat. Sebenarnya secara
langsung maupun tidak langsung membenarkan Posita Tergugat (Penggugat
Rekovensi) maka arti kata “lalai” dan “salah” dalam mengerjakan proyek tergugat
milik tergugat dapat diartikan “lalai” dalam arti bahwa “tidak terlaksananya Pekerjaan sesuai jadwal yang
disepakati “ dan “salah”
dalam arti bahwa “penggugat
mengerjakan proyek milik tergugat secara Amatiran
dan asal-asalan, tidak Profesional
“
Pengertian “lalai” dan “salah” memiliki pengertian
yang berbeda, lalai pengertiannya penggugat tidak melaksanakan kewajibannya
sedangkan “salah” pengertiannya penggugat mengerjakan secara tidak benar. Bila
kita cermati secara seksama sebenarnya merujuk pada pertimbangan mahkamah agung
butir ke- 1 “…perbuatan penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak
sesuai standar” dapat kita klasifikasikan sebagai bagian dari perbuatan
penggugat dalam arti “salah” karena hal
yang demikian itu merupakan wujud konkret dari perbuatan penggugat yang
mengerjakan proyek secara amatiran, asal-asalan, dan tidak profesional.[1]
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa untuk dapat
dikatakan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan pasal
1365 KUHPerdata ada empat syarat yang harus dipenuhi yaitu :
·
Ada Perbuatan
Melawan Hukum ;
·
Ada kesalahan;
·
Ada kerugian
yang ditimbulkan;
·
Adanya hubungan
kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian.
Syarat tersebut bersifat kumulatif artinya harus
terpenuhi secara lengkap syarat-syarat tersebut, jikalau tidak terpenuhi saja
satu syarat diatas maka gugatan ganti rugi tidak berhasil, tidak dikabulkan. Maka
selanjutnya penulis akan menganalisis dan menjabarkan kasus ini dengan keempat
syarat tersebut, secara runtut satu persatu.
A.
PERBUATAN
MELAWAN HUKUM
Dalam kasus ini kita memakai kriteria perbuatan
melawan hukum dalam pengertian yang luas yakni menurut Arrest HR, 31 Januari
1919 bahwa “perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan atau kelalaian
(berbuat maupun tidak berbuat), yang melanggar hak orang lain, atau
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan
kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan
diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat “ ada empat kriteria
Suatu Perbuatan dikatakan Perbuatan melawan hukum yaitu apabila ;
·
melanggar hak
orang lain atau ;
·
bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku atau ;
·
bertentangan dengan kesusilaan atau ;
·
bertentangan
dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain
dalam pergaulan hidup masyarakat.
Perlu diketahui Hoge Raad dalam putusannya menggunakan kata-kata atau … dengan demikian
untuk adanya perbuatan melawan hukum tidaknya disyaratkan adanya keempat
kriteria itu secara Komulatif (bandingkan dengan Syarat-syarat agar Tuntutan
Perbuatan melawan Hukum berhasil). Dengan di penuhinya salah satu kriteria itu
secara alternatif, telah dipenuhinya syarat untuk perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini menurut Pertimbangan Mahkamah Agung
Butir Ke-1 : “Perbuatan penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak
sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya
campuran bahan material 1 : 6 adalah perbuatan melawan hukum” dan
pertimbangan Mahkamah Agung pada Butir ke-2 yakni : “..karena
tidak ternyata Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi justru
Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek
milik Tergugat ;”
Seperti yang telah penulis katakan sebelumnya bahwa
“Perbuatan penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar
yaitu
1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6 adalah
perbuatan melawan hukum “ merupakan bagian dari “salah” penggugat dalam
melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek milik tergugat.
Supaya lebih jelas Maka penulis menyimpulkan perbuatan
melawan hukum yang dilakukan penggugat ialah penggugat telah “lalai” dan
“salah” melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek milik tergugat. “Lalai”
dalam arti penggugat tidak mengerjakan
proyek sesuai jadwal dan “salah” dalam arti penggugat melaksanakan proyek
secara amatiran, asal-asalan, dan tidak profesional karena faktanya/wujud
konkretnya penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar
yaitu
1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6.[2]
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penggugat
jikalau kita menggunakan kriteria Arrest HR, 31 Januari 1919 mengenai perbuatan
melawan hukum, perbuatan penggugat yang demikian merupakan perbuatan melawan
hukum dalam arti bertentangan dengan kewajiban Hukum si pelaku dan bertentangan
dengan kepatutan mengenai dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang
lain dalam pergaulan hidup masyarakat.
a.
Bertentangan dengan Kewajiban hukum Si Pelaku
Perbuatan penggugat yang “lalai” dan “salah”
melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek milik tergugat Merupakan perbuatan
melawan hukum. Karena Perbuatan penggugat yang “lalai” mengerjakan proyek tidak sesuai jadwal dan “salah” melaksanakan proyek secara amatiran,
asal-asalan, dan tidak profesional bertentangan dengan kewajiban hukum
penggugat seharusnya penggugat mengerjakan proyek milik tergugat dengan
sebaik-sebaiknya sesuai dengan kewajiban yang telah dibebankan kepada
penggugat.
b.
Kepatutan dalam
Memperhatikan Kepentingan Diri dan Harta Orang Lain Dalam Pergaulan Hidup
Masyarakat.
Perbuatan penggugat dalam arti “salah” “mengerjakan
proyek tergugat secara amatiran, asal-asalan dan tidak profesional, yang dengan
sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu
1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6” tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum si
pelaku namun juga bertentangan dengan Kepatutan dalam Memperhatikan Kepentingan
Diri dan Harta Orang Lain Dalam Pergaulan Hidup Masyarakat. Seharusnya ia menginsafi
bahwa penggugat merupakan merupakan bagian dari masyarakat dan karenanya dalam
segala perbuatan harus memperhatikan kepentingan-kepentingan sesamanya, yang
dalam kasus ini merupakan kepentingan tergugat. Harus pula penggugat
memperhatikan nilai-nilai yang dianggap layak dalam pergaulan di dalam
masyarakat. Perbuatan yang dapat dikatakan bertentangan dengan kepatutan ialah
:
1.
Perbuatan
tersebut sangat merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak
2.
Perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan
bahaya bagi orang lain, dimana menurut manusia normal hal tersebut harus
diperhatikan.
Perbuatan penggugat “mengerjakan proyek tergugat
secara amatiran asal-asalan dan tidak
profesional, yang dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu
1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6” merupakan perbuatan yang sangat merugikan tergugat
dan tidak ada kepentingan yang layak bagi penggugat. Perbuatan tersebut juga
menimbulkan bahaya bagi tergugat, dan itu pun menurut ukuran orang normal
pastilah berpikir hal tersebut perlu diperhatikan. Bahaya yang di timbulkan
bisa saja dengan dikerjakannya proyek secara asal-asalan, amatiran dan tidak
profesional, bangunan-bangunan yang dibangun tidak sesuai standar bangunan yang
seharusnya hal yang demikian sewaktu-waktu bisa saja proyek tersebut runtuh dan
membahayakan tergugat maupun orang lain.
Selebihnya perlu digaris bawahi perbuatan melawan
hukum yang dilakukan penggugat yang demikian tidaklah bersifat mutlak dalam
arti tidaklah hanya bertentangan dengan kewajiban Hukum si pelaku dan
bertentangan dengan kepatutan mengenai dalam memperhatikan kepentingan diri dan
harta orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat. Secara logika bila itu
bertentangan dengan kewajiban hukum si penggugat pastilah ada pelanggaran
terhadap hak orang lain (Tergugat) namun penulis hanya menuliskan bertentangan
dengan kewajiban Hukum si pelaku dan bertentangan dengan kepatutan mengenai
dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup
masyarakat. Karena perbuatan itulah dalam kasus ini yang nyata-nyatanya terjadi
dan terbukti.
B.
KESALAHAN
Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan ada kesalahan pada
si pelaku perbuatan melawan hukum, artinya si pelaku perbuatan melawan hukum
hanyalah bertanggung jawab atas kerugian yang di timbulkan, bilamana kerugian
dari perbuatan tersebut dapat dipersalahkan bilamana kerugian dari perbuatan
tersebut dapat dipersalahkan padanya atau si pelaku dapat dikenai pertanggung
jawab apabila ia pada umumnya mempunyai keinsyafan tentang akibat-akibat
perbuatannya.
Kesalahan
dalam hal ini mencangkup dua pengertian yakni kesalahan dalam arti luas dan
kesalahan dalam arti sempit. Kesalahan dalam arti luas bila terdapat kealpaan(culpa) dan kesengajaan (dolus), sementara dalam arti sempit
hanya berupa kesengajaan. Sebelumnya dicermati perlu perbedaan antara sifat melawan hukum adalah karena sifat
tercelanya perbuatan sedangkan kesalahan adalah mengenai tercelanya si pelaku.
syarat
kesalahan dapat diukur secara :
·
Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan
seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan
kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak
berbuat.
·
Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si
pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari
perbuatannya.
Untuk
kesengajaan adalah sudah cukup, bilamana orang pada waktu ia melakukan
perbuatan atau pada waktu melalaikan kewajiban sudah mengetahui, bahwa akibat
yang merugikan itu menurut perkiraannya akan atau pasti akan timbul dati orang
tersebut, sekalipun ia sudah mengetahuinya masih juga melakukan perbuatannya
atau melalaikan keharusannya.
Unsur
kesengajaan dapat eksis dalam suatu perbuatan manakala memenuhi
kriteria-kriteria sebagai berikut :
1.
Adanya kesadaran dalam melakukan perbuatan.
2.
Adanya konsekuensi dari perbuatan.
3.
Kesadaran untuk melakukan, bukan hanya untuk
menimbulkan konsekuensi melainkan juga adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan
tersebut pasti dapat menimbulkan konsekuensi.
Secara
objektif perbuatan penggugat yakni dengan sengaja membuat
bahan material yang tidak sesuai standar, yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya
campuran bahan material 1 : 6, lalai dan salah
melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat. menurut orang normal/awam pun dapat menduga bahwa
perbuatan yang demikian dapat menimbulkan akibat kerugian. karena dengan
susunan bahan material yang tidak sesuai standar dan proses pengerjaan yang
asal-asalan, amatiran dan tidak profesional kemudian pengerjaannya yang tidak
sesuai dengan jadwal pastilah di kemudian hari akan menimbulkan akibat kerugian
bagi orang lain.
Sedangkan
secara subjektif, penggugat selaku orang yang ahli dalam hal pembangunan proyek
bangunan sudah sepantasnyalah penggugat tahu bahwa perbuatan penggugat yang
demikian pasti akan menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Dalam kasus
ini bila kita merujuk pada Pertimbangan Mahkamah Agung Butir ke-1 : “…perbuatan Penggugat dengan
sengaja membuat bahan material yang tidak sesuai standar, yaitu 1 : 12
sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6, merupakan perbuatan melawan
hukum” dan pertimbangan Mahkamah Agung Butir ke-2 “tetapi
justru Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan kewajibannya mengerja-kan
proyek milik Tergugat”[3]
tampaknya
secara jelas dan terang kesalahan yang dilakukan oleh penggugat adalah dalam
bentuk kesengajaan. Unsur-unsur kesengajaan pun terpenuhi pertama, penggugat
melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan kesadarannya dan akal
sehatnya tidak dibawah pengaruh suatu apapun, atau pun dalam keadaan memaksa.
Kedua, Perbuatan penggugat yang demikian berdasarkan pemeriksaan setempat tersebut di dapat facta : bahwa
talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat)
pada plot 3 dan plot 4 pada bagian
tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam
keadaan retak-retak. Ketiga,
perbuatan penggugat yang demikian ini. penggugat
menyadari atau patutnyanya menyadari bahwa perbuatan penggugat menimbulkan konsekuensi.
Jadi dapat disimpulkan Kesalahan yang dimaksud disini
ialah kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh penggugat.
C. KERUGIAN
Kerugian yang yang ditimbulkan dalam perbuatan melawan
hukum dapat bersifat kerugian kekayaan/materiil maupun kerugian idiil/materiil.
Kerugian materiil adalah kerugian yang sejak semula dapat dinilai dengan uang.
Sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang semula tidak dapat dikatakan
mempunyai nilai uang, namun nantinya akan dijabarkan dalam sejumlah uang
tertentu jika tuntutan kerugian itu diputus oleh pengadilan.
Untuk
menentukan besarnya ganti rugi idill/immateriil pasal 1370, 1371 ayat (2), 1372
ayat (2) KUHPerdata memberikan pedoman yaitu dinilai menurut kedudukan dan
kemampuan kedua belah pihak. Dan pada keadaan. Jadi ganti rugi idiil/immateriil
ini merupakan pemberian sejumlah uang, yang jumlahnya tidak dapat ditentukan
secara matematis, tetapi lebih merupakan kebijaksanaan hakim, tetapi dengan
syarat ganti kerugian tersebut haruslah wajar.kewajaran dari jumlah ganti rugi
tersebut bergantung kepada banyak hal, antara lain sebagai berikut; beratnya
beban mental yang dipikul oleh korban ; status dan kedudukan korban ; situasi
dimana perbuatan melawan hukum itu terjadi, situasi dan mental korban, situasi
dan mental dari pelaku ; latar belakang dilakukannya perbuatan melawan hukum;
jenis perbuatan melawan hukum yang apakah kesengajaan atau tanggung jawab
mutlak.
Untuk kerugian materiil, pada umumnya diterima bahwa ganti rugi berupa biaya ,rugi dan bunga.
Biaya berarti segala pengeluaran yang telah dikeluarkan atau pengongkosan yang
nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur. Rugi adalah segala kerugian karena
musnahnya atau rusaknya barang milik kreditur akibat kesalahan debitur. Bunga
adalah segala keuntungan yang diharapkan atau sudah diperhitungkan.
Dalam kasus ini tergugat (penggugat
rekovensi/terbanding/termohon kasasi) menderita secara materiil maupun
immateriil, Kerugian materill tergugat sebesar Rp.
1.551.247.139,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus
empat puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah)
Meliputi :
a.
Kerugian akibat
kesalahan konstruksi dan pembangunan kembali proyek sebesar
.................................................... …………Rp.1.500.000.000,-
b.
Kerugian akibat
kelebihan pembayarantransportasi dan alat untuk 10 bulan(Rp. 141.560.540) ,
sementara pekerjaan yang beru dilaksanakan
4 bulan Sebesar………………………………………Rp. 49.747.139.-
c.
Pos jaga yang tidak
selesai sesuai Perintah
Kerja, sebesar
.......................................
………………….Rp.1.500.000,-
Serta kerugian
immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kerugian
immateriil ini meliputi hal-hal yang semula tidak dapat di nilai dengan uang Bahwa
dengan terbengkalainya proyek milik tergugat
yang
diakibatkan tidak profesionalismenya cara pengerjaannya oleh prnggugat tersebut, nama baik
dan kredibilitas tergugat
menurun di kalangan investor karena dianggap tidak profesional dalam
perencanaan dan pengerjaan suatu proyek sehingga proyek-proyek lain menjadi
batal.[4]
Namun perlu diingat baik dalam putusan judex facti
yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maupun dalam judex jurist yakni
Mahkamah Agung. Hanya mengabulkan sebatas kerugian materiil sebesar
Rp.1,500,000,000;- tidak dengan kerugian Immateriil.
D. HUBUNGAN KAUSAL
Dalam hukum perdata hubungan kausal adalah untuk
meneliti apakah ada hubunga kausal (sebab-akibat) antara perbuatan melawan
hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
Merujuk pada pertimbangan Hukum Mahkamah agung
Perbuatan penggugat pada butir ke-1 yakni
“….dengan sengaja membuat bahan material yang tidak
sesuai standar, yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 :
6,” dan butir ke-2 “...tetapi
justru Penggugat telah lalai dan salah
melaksanakan kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat” merupakan perbuatan melawan hukum. Sedangkan
berkenaan dengan kerugian ialah kerugian materiil sebesar Rp : 1,500,000,000
(Satu setengah Milyar). Maka tinggal menentukan apakah memang benar ada
hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penggugat
dengan Kerugian yang ditimbulkan dalam hal ini Kerugian yang diderita oleh
Pihak Tergugat.
Dalam menentukan ada tidaknya hubungan kausal antara
Perbuatan Melawan Hukum dengan Kerugian yang ditimbulkan penulis menentukan
dengan memakai ajaran Adaequat veroorzaking
dari Von Kries. Menurut ajaran ini yang dianggap sebagai sebab yang dapat
menimbulkan akibat adalah perbuatan yang seimbang dengan akibatnya yakni
perbuatan yang menurut perhitungan yang
layak dapat menimbulkan akibat, sedang pembuatnya mengetahui atau
setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatannya itu akan menimbulkan akibat yang
dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang.
Menurut ajaran ini faktor mengetahui atau
setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatannya itu akan menimbulkan suatu
kerugian sebagai suatu unsur hubungan kausal. Menurut ajaran ini bahwa diantara
peristiwa-peristiwa itu ada perbuatan manusia yang dapat dianggap sebagai sebab langsung dari kerugian yang muncul
dan atas dasar itu mempertanggung jawabkan kerugian itu pada pelakunya.
Perbuatan penggugat yang telah membuat bahan materiial
tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya campuran
bahan material 1 : 6, berdasarkan pemeriksaan setempat yakni di dapat facta : bahwa
talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat)
pada plot 3 dan plot 4 pada bagian
tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam
keadaan retak-retak. telah menjadi sebab langsung timbulnya kerugian
materiil bagi penggugat, padahal seharusnya penggugat mengetahui atau
setidaknya mengetahui bahwa perbuatan Penggugat yang telah membuat bahan
materiial tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan
seharusnya campuran bahan material 1 : 6,
akan menimbulkan kerugian, dan atas dasar itulah penggugat bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita oleh tergugat
KESIMPULAN
Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara register
No.1336/K/PDT/2011 yakni Menolak permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi : YUSI APRILIANA,
tersebut sudah tepat karena memang penggugatlah/ pemohon
kasasilah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum hal ini terbukti dengan
terpenuhinya Unsur-unsr Perbuatan melawan Hukum sesuai Rumusan Pasal 1365
KUHPerdata yaitu :
·
Ada Perbuatan
Melawan Hukum ;
Melihat pertimbangan mahkamah agung Yakni “perbuatan
Penggugat dengan sengaja membuat bahan material tidak sesuai standar yaitu
1 : 12 sedangkan seharusnya campuran bahan material 1 : 6 adalah
perbuatan melawan hukum” dan pertimbangan Mahkamah Agung pada Butir ke-2 yakni
: “..karena tidak ternyata Tergugat melakukan perbuatan
melawan hukum, tetapi justru Penggugat telah lalai dan salah melaksanakan
kewajibannya mengerja-kan proyek milik Tergugat ;” merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti bertentangan dengan
kewajiban Hukum Pelaku dan bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan
kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat.
·
Ada kesalahan;
Kesalahan yang dimaksud disini ialah kesalahan dalam
bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh penggugat
·
Ada kerugian
yang ditimbulkan
Dalam kasus ini tergugat (penggugat
rekovensi/terbanding/termohon kasasi) menderita secara materiil maupun
immateriil, Kerugian materill tergugat sebesar Rp.
1.551.247.139,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus
empat puluh tujuh ribu seratus tiga sembilan rupiah); Serta kerugian
immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah.). Namun perlu diingat baik dalam putusan judex facti
yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maupun dalam judex jurist yakni
Mahkamah Agung. Hanya mengabulkan sebatas kerugian materiil sebesar
Rp.1,500,000,000;- tidak dengan kerugian Immateriil.
·
Adanya hubungan
kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian.
Perbuatan penggugat yang telah membuat bahan material
tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan seharusnya
campuran bahan material 1 : 6, berdasarkan pemeriksaan setempat yakni di dapat facta : bahwa
talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat)
pada plot 3 dan plot 4 pada bagian
tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam
keadaan retak-retak. telah menjadi sebab langsung timbulnya kerugian
materiil bagi penggugat, padahal seharusnya penggugat mengetahui atau
setidaknya mengetahui bahwa perbuatan Penggugat yang telah membuat bahan
materiial tidak sesuai standar yaitu 1 : 12 sedangkan
seharusnya campuran bahan material 1 : 6,
akan menimbulkan kerugian, dan atas dasar itulah penggugat bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita oleh tergugat.
[1] Pertimbangan mahkamah
agung dapat dibenarkan karena dalam memeriksa dan
mengadili perkara perdata ini Judex
facti (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram) telah melakukan pemeriksaan
setempat.Bahwa dalam pemeriksaan setempat tersebut didapat facta : bahwa talud
yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat) pada
plot 3 dan plot 4 pada bagian tengah dan
atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam keadaan
retak-retak. Jadi perbuatan
penggugat yang demikian melawan hukum terbukti dan mempunyai dasar yang jelas.
[2] Sebagai catatan dalam memeriksa dan mengadili
perkara perdata ini Judex facti (Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Mataram) telah melakukan pemeriksaan setempat.Bahwa dalam pemeriksaan setempat tersebut di dapat facta :
bahwa talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para
Penggugat) pada plot 3 dan plot 4 pada
bagian tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot
5 dalam keadaan retak-retak.
[3] Dalam kata “lalai” yang
disebutkan oleh Pertimbangan Mahkamah Agung
jangan diartikan sebagai kurang hati-hati melainkan tidak
mengindahkan/melakukan kewajiban.
[4] Titik kunci dari
benar-tidaknya pembuktian mengenai kerugian adalah pemeriksaan setempat yang
dilakukan di pengadilan negeri. di dapat facta : bahwa
talud yang dikerjakan oleh Pemohon Kasasi (semula Peng-gugat/Para Penggugat)
pada plot 3 dan plot 4 pada bagian
tengah dan atas telah roboh/runtuh sebagian, sedangkan talud dalam plot 5 dalam
keadaan retak-retak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar